POLSEK TAPIN TENGAH POLRES TAPIN AMANKAN LAKI LAKI MEMBAWA SENJATA TAJAM
Posted by Unknown at Jumat, 27 Januari 2017
0 Comments
Polsek Tapin Tengah Polres Tapin telah telah mengamankan satu orang laki laki yang membawa senjata tajam / Tindak Pidana Secara Tanpa Hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai Senjata Tajam tanpa dilengkapi Surat Ijin yang Syah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 / Drt Tahun 1951. Yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 23.00 wita di Desa Batang Lantik Kec. Tapin Tengah kab. Tapin tepatnya di sebuah warung malam.
B.TKP :
Desa Batang Lantik Kec. Tapin Tengah kab. Tapin tepatnya di sebuah warung malam
C.Pelapor :
Nama : M. FAHROL RAJI, Ttl : Banjarmasin, 22 Februari 1985, jenis kelamin laki laki, Agama Islam, Suku Banjar, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan POLRI, Alamat : Aspol Polsek Tapin Tengah Kab. Tapin.
D.Tersangka :
Nama : BAHRUN Bin ALI NAPIAH, Umur : 41 Tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Suku Banjar, Kewrganegaraan Indonesia, Pekerjaan swasta, Desa Karya Baru Rt. 07 Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala
E.Saksi :
1.Pelapor.
2.Nama : Ferry J. Marpaung, TTL : Amuntai, 11 Februari 1988, Agama Kristen, Suku : Batak, Pekerjaan : POLRI, Alamat : Aspol Polsek Tapin Tengah Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin
F.Barang bukti :
1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis Herder yang terbuat dari besi warna putih mengkilat lengkap dengan kumpangnya serta hulu pegang yang terbuat dari kayu warna coklat tua dengan panjang kurang lebih 25 cm.
G.USK :
Pada hari hari kamis tanggal 26 Januri 2017 sekitar jam 23.00 wita telah tertangkap tangan Secara Tanpa Hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai Senjata Tajam tanpa dilengkapi Surat Ijin yang Syah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 / Drt Tahun 1951 yang bertempat di Desa Batang Lantik Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin tepatnya di sebuah warung malam An. BAHRUN Bin ALI NAPIAH. Pelaku menyimpan senjata tajam miliknya di kantong jaket bagian dalam sebelah kanan yang di kenakan pelaku.