SEBELUM BEROBAT, CEK DULU DOKTERNYA DI SINI
Posted by Unknown at Selasa, 28 April 2015
0 Comments
Sebelum Berobat, Cek Dulu Dokternya di Sini
Selasa, 28 April 2015 13:09
internet
ilustrasi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Setiap dokter yang melakukan praktik
resmi wajib mendaftarkan diri pada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Setiap pasien pun bisa mengecek apakah dokter yang bersangkutan memiliki
Surat Tanda Registrasi atau tidak.
"Iya, dokter praktek wajib punya STR yang dikeluarkan KKI," kata Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr.Zaenal Abidin, MH.Kes dalam pesan singkat elektronik kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2015).
Validasi surat tanda registrasi bisa dilakukan di situs http://www.kki.go.id/cekdokter/form. Meski demikian, menurut Zaenal, meski tidak memiliki STR dari KKI, status dokter terkait tetap terdaftar sebagai anggota IDI. Mengingat, ada beberapa dokter IDI yang tidak melakukan praktek karena kesibukan lainnya.
Terkait hal tersebut, IDI berencana melakukan konsolidiasi dengan KKI agar dapat mendata dokter praktek yang ada. "Kalau di IDI, mungkin agak berbeda. Sebab ada dokter yang nggak praktek karena kesibukan atau jabatan tertentu. Tapi tetap anggota IDI. Memang ada rencana konsolidasi data antara KKI dengan IDI," terangnya.
Kemudahan melakukan validitas seorang dokter praktek diungkapkan salah satu pemilik akun jejaring sosial Facebook, Andry Sugiarto. Ia menyampaikannya dalam kolom komentar di unggahan Abigail Anggita Vela, terkait biaya tambal gigi sebesar Rp 9 juta yang dialaminya, 20 April lalu.
"Cek disini http://www.kki.go.id/cekdokter/form ternyata nama dokternya ga ada," tulis Andry, Sabtu (25/4/2015).
Dokter yang dimaksud, adalah drg. Ingrid Tandiari. Seorang salah satu dokter praktek di Rumah Sakit MMC, yang menangani kasus Vela.
Saat Kompas.com mencoba menelusuri situs dengan tampilan laman berwana biru tersebut, terdapat lambang burung garuda di pojok kiri atas, diikuti tulisan "Konsil Kedokteran Indonesia" di bagian bawahnya. Lalu, di sebelah kanan logo tersebut, tertulis judul situs, "Aplikasi Cek Dokter yang telah teregistrasi." Kemudian, ada kalimat pembuka di atas kolom pencarian nama dokter.
Untuk mengecek STR dokter praktek seluruh Indonesia, netizen (pengguna internet) dapat memasukkan nama dokter yang diinginkan. Kemudian, netizen akan diminta memasukkan captcha atau verivikasi kata sebelum meng-klik tombol "cari" yang berwarna hijau.
Jika dokter yang dicari telah teregistrasi dan memiliki STR, maka nama dokter yang bersangkutan akan muncul pada bagian bawah halaman situs tersebut. Begitu nama dokter tersebut di klik, maka akan muncul laman baru yang berisi data dokter yang dicari. Rinciannya, selain nama dokter, akan ditampilkan juga data lainnya seperti jenis kelamin, tempat praktek, lulusan universitas mana, kompetensi yang dimiliki, nomor STR, nomor berkas, tanggal berlaku dan berakhir STR dan domisili sang dokter.
"Iya, dokter praktek wajib punya STR yang dikeluarkan KKI," kata Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr.Zaenal Abidin, MH.Kes dalam pesan singkat elektronik kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2015).
Validasi surat tanda registrasi bisa dilakukan di situs http://www.kki.go.id/cekdokter/form. Meski demikian, menurut Zaenal, meski tidak memiliki STR dari KKI, status dokter terkait tetap terdaftar sebagai anggota IDI. Mengingat, ada beberapa dokter IDI yang tidak melakukan praktek karena kesibukan lainnya.
Terkait hal tersebut, IDI berencana melakukan konsolidiasi dengan KKI agar dapat mendata dokter praktek yang ada. "Kalau di IDI, mungkin agak berbeda. Sebab ada dokter yang nggak praktek karena kesibukan atau jabatan tertentu. Tapi tetap anggota IDI. Memang ada rencana konsolidasi data antara KKI dengan IDI," terangnya.
Kemudahan melakukan validitas seorang dokter praktek diungkapkan salah satu pemilik akun jejaring sosial Facebook, Andry Sugiarto. Ia menyampaikannya dalam kolom komentar di unggahan Abigail Anggita Vela, terkait biaya tambal gigi sebesar Rp 9 juta yang dialaminya, 20 April lalu.
"Cek disini http://www.kki.go.id/cekdokter/form ternyata nama dokternya ga ada," tulis Andry, Sabtu (25/4/2015).
Dokter yang dimaksud, adalah drg. Ingrid Tandiari. Seorang salah satu dokter praktek di Rumah Sakit MMC, yang menangani kasus Vela.
Saat Kompas.com mencoba menelusuri situs dengan tampilan laman berwana biru tersebut, terdapat lambang burung garuda di pojok kiri atas, diikuti tulisan "Konsil Kedokteran Indonesia" di bagian bawahnya. Lalu, di sebelah kanan logo tersebut, tertulis judul situs, "Aplikasi Cek Dokter yang telah teregistrasi." Kemudian, ada kalimat pembuka di atas kolom pencarian nama dokter.
Untuk mengecek STR dokter praktek seluruh Indonesia, netizen (pengguna internet) dapat memasukkan nama dokter yang diinginkan. Kemudian, netizen akan diminta memasukkan captcha atau verivikasi kata sebelum meng-klik tombol "cari" yang berwarna hijau.
Jika dokter yang dicari telah teregistrasi dan memiliki STR, maka nama dokter yang bersangkutan akan muncul pada bagian bawah halaman situs tersebut. Begitu nama dokter tersebut di klik, maka akan muncul laman baru yang berisi data dokter yang dicari. Rinciannya, selain nama dokter, akan ditampilkan juga data lainnya seperti jenis kelamin, tempat praktek, lulusan universitas mana, kompetensi yang dimiliki, nomor STR, nomor berkas, tanggal berlaku dan berakhir STR dan domisili sang dokter.
Editor: Edinayanti
Sumber: Kompas.com