Anggta
Polsek Piani bersama buser Polres Tapin dengan dipimpin Kapolsek Piani
Iptu Herri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor pada
hari rabu tgl 28 september 2016 sekira pukul 07.30 wita di Desa Miawa
Rt.02 Rw.01 Kec. Piani Bab.Tapin dan melakukan giat pencarian bb ranmor
dan sudah di amankan di sat reskrim :
Tsk 2 org yaitu :
1. WISNU NOOR HASLIAN bin NOOR LIAS , miawa 25 mei 1989, islam, swasta, Ds. Miawa Rt.002 /001 kec. Piani Kab.Tapin.
Kemudian tersangka di bawa ke polsek piani untuk di proses lebih lanjut.
2.
Ardiani als kaum Bin Bahani, miawa 05 april 1997, islam, tidak bekerja,
Ds. Miawa Rt.01/01 kec. Piani Kab.Tapin. (sdh ditahan dlm prkra
curanmor yg lain)
Tersangka wisnu dan tersangka kaum
mengambil sepeda motor milik korban yang berada di halaman rumah korban
pada malam hari, dari hasil intrograsisil tsk mengmbil spdmtr milik
korban bersama dengan tsk kaum
B.PELAPOR :
SELAMAT ARYADI, banjarbaru, 18 april 1978, wiraswasta, ds. Baramban rt. 001 rw 001 kec. Piani kab. Tapin
C.SAKSI SAKSI :
1. Yatimin, 41 thn, petani (ktua rt) islam, alamat Sda
2. H. Ahmad Sutoyo, 51 th, lakis, petani, islam, alamat Sda
E.USK :
Pd
hr rabu tgl 21 sept 2016 sekira pukul. 02.00 wita s/d 03.00 wita telah
terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban hilang di Ds.
baramban rt.01/01 kec.piani kab.tapin tepatnya di halaman rumah korban,
yang awal mulanya korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah,
kemudian korban masuk rumah untuk tidur namun setelah pagi hari saat
korban bangun sekira pukul 04.00 wita sepeda motor milik korban tersebut
sudah tidak ada di tempatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp.
4000.000(empat juta rupian)
F. BARANG BUKTI :
1.
Satu lembr BPKB sepeda motor merk yamaha F1 ZR warna merah putih tahun
pembuatan 2001 nopol DA 3550 WK, nosin 4WH-245542 noka MH34NS00F1K568386
an. RAHMANIAHT