Pd
hari selasa tgl 06 Des 2016 Skj. 18.00 wita telah dilaporkan tindak
pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin di Gang family rt 001/001
Desa Tungkap Kec. Binuang Kab. Tapin atau tepatnya di dekat rumah
tersangka sdr ARMI BIN ANTUNG MURJANI
di
TKP: Gang family rt 001/001 Ds. Tungkap Kec. Binuang Kab. Tapin atau
tepatnya di dekat rumah tersangka sdr. ARMI BIN ANTUNG MURJANI
Barang Bukti:
- uang sejumlah Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)
- 24(dua puluh empat) butir obat jenis charnophen merk zenith
Pd
hari selasa tgl 01 Des 2016 skj. 18.00 wita bertempat di Gang family
rt 001/001 Ds Tungkap Kec. Binuang Kab. Tapin atau tepatnya di dekat
rumah tersangka sdr. ARMI BIN ANTUNG MURJANI tlh tertangkap tangan
laki-laki yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yg tdk memiliki ijin edar dan/atau tdk
memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan
mutu atau setidaknya tdk memiliki keahlian kewenangan utk melakukan
praktek kefarmasian, yg mana awalnya agt polsek binuang mendapatkan
informasi bahwa ada transaksi menyediakan sediaan farmasi yg sudah
dicabut ijin edarnya. Selanjutnya, agt polsek binuang yg dipimpin
langsung oleh kapolsek Binuang melakukan penggerebekan dan didapatkan
seorang laki-laki yg ciri-cirinya sama dengan informasi yang didapatkan
agt polsek binuang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan
uang hasil penjualan obat charnophen merk zenith sebanyak Rp. 490.000,-
(empat ratus sembilan puluh ribu rupiah). Setelah itu uang hasil
penjualan diamankan ke kantor polsek binuang, tak berapa lama agt polsek
binuang mendapatkan informasi ada orang mabuk setelah didatangi dan
diperiksa ditemukan obat charnophen merk zenith. Kemudian orang tersebut
diintrogasi mengaku membeli barang berupa obat jenis charnophen merk
zenith tersebut dari sdr ARMI BIN ANTUNG MURJANI . selanjutnya orang
mabuk tersebut diketahui bernama SURIANSYAH diamankan kekantor polsek
binuang untuk proses lebih lanjut
Baca Selengkapnya