Hotline: 0517-31203, email: subbaghumas_restapin@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

POLRES TAPIN

POLRES TAPIN

POLRES TAPIN
PROMOTER

Video

KAPOLRES TAPIN


POLSEK BINUANG POLRES TAPIN BERHASIL TANGKAP PELAKU PENCURIAN

Posted by Unknown at Jumat, 27 Januari 2017




Polsek Binuang Polres Tapin pada hari Jum'at tanggal 27 Januari 2017 skj 02.30 Wita telah menangkap seorang laki - laki telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu sdr SALEH Bin ASSARI ,( Alm ) , Pandang , 15 Februari 1980 , Laki - laki , Indonesia , Banjar , Islam , Wiraswasta , Alamat Pandang Rt 001 Kec. Dusun Utara Kab . Barito Selatan

Saleh dutangkap kerena diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksut dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e dan 4e Subsider Pasal 362 KUHPidana .

pencurian tersebut dilakukan di Nes XI Blok B Rt 005 Rw 003 Desa Pulau Pinang Induk Kec. Binuang Kab. Tapin . dan berhasil membawa 1 ( satu ) buah tas warna hitam merk SOPHIE MARTIN yang berisi  ATM Bank Mandiri , ATM Bank BNI , Kartu Alfa mart , STNK Sepeda motor Yamaha Xeon , 1 ( satu ) lembar Jaket warna Merah Hitam , 2 ( dua ) lembar Celana Jeans pendek  , 1 ( satu ) lembar Celana Jeans panjang , potongan tali tas warna coklat , 1 ( satu ) Kaos warna coklat , 1 ( satu ) pasang sepatu warna merah , uang tunai Rp 2.000,00 ( Dua ribu rupiah ) .

Pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 skj 02.30 wita telah terjadi tindak pidana Nes XI B Blok Rt 005 Rw 003 Desa Pulau Pinang Induk Kec. Binuang Kab . Tapin yang mana awalnya pelapor terbangun karena mendengar suara ribut yang berasal dari depan rumah pelapor setelah di cek oleh pelapor ternyata masyarakat sudah mengamankan pelaku pencurian yang mana setelah di cek oleh masyarakat dari tangan pelaku di temukan tas warna hitam merk SHIPIE MARTIN yang di dalamnya berisi ATM bank MANDIRI  , ATM Bank BNI , kartu Alfa mart dan STNK sepeda motor Yamaha XEON serta uang tunai Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah ) , serta berbagi macam pakaian yang diambil oleh pelaku , dan kemudian pelapor mengecek di samping kamar rumah pelapor ternyata pelaku membuka jendela kamar pelapor dan memotong tas milik pelapor , sebelum akhirnya di tangkap oleh masyarakat dan kemudian di serahkan ke polsek binuang . Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) .

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Binuang untuk proses selanjutnya.

0 komentar:

Posting Komentar