YAYAT DIBUNUH KARENA PELAKU MERASA DIPERAS
Posted by Unknown at Selasa, 20 Januari 2015
0 Comments
banjarmasinpostgroup/ibrahim ashabirin
Kasatreskrim Polres Tapin, AKP Otniel, saat memeriksa Risazidin, pelaku pembunuh Yayat, Selasa (20/1/2015).
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Hanya berselang
10 jam pembunuh Yayat Supriyadi (17) yang meninggal bersimbah darah di
Pasar Baru Keraton, Senin (19/1/2015) malam. Pelakunya sudah ditangkap
jajaran Satreskrim Polres Tapin.
Pelakunya adalah Risazidin (17), warga Kecamatan Bakarangan, Tapin.
"Iya saya menyodoknya (menusuknya)," aku Risazidin kepada BPost Online, Selasa (20/1/2015).
Risazidin yang akrab dipanggil Zidin ini, mengaku sempat berkelahi dengan Yayat.
"Saat perkelahian itu, pisau milik Yayat berhasil saya rebut, kemudian saya tusukan ke dadanya," jelas Zidin.
Menurut Zidin perkelahian itu karena, Yayat mencoba memerasnya minta uang, karena Zidin tidak punya uang, Yayat langsung menusukan pisau ke perut Zidin dan Zidin berhasil menghindar, lalu terjadilah perkelahian hingga bergulat di tanah.
Kasatreskrim Polres Tapin, AKP Otniel, mengatakan Yayat meninggal di tempat dengan tujuh mata luka.
Yayat adalah warga yang tinggal di pasar tersebut.
"Pelaku pembunuh Yayat sudah diringkus dan akan diproses hukum," jelas AKP Otniel.
Pelakunya adalah Risazidin (17), warga Kecamatan Bakarangan, Tapin.
"Iya saya menyodoknya (menusuknya)," aku Risazidin kepada BPost Online, Selasa (20/1/2015).
Risazidin yang akrab dipanggil Zidin ini, mengaku sempat berkelahi dengan Yayat.
"Saat perkelahian itu, pisau milik Yayat berhasil saya rebut, kemudian saya tusukan ke dadanya," jelas Zidin.
Menurut Zidin perkelahian itu karena, Yayat mencoba memerasnya minta uang, karena Zidin tidak punya uang, Yayat langsung menusukan pisau ke perut Zidin dan Zidin berhasil menghindar, lalu terjadilah perkelahian hingga bergulat di tanah.
Kasatreskrim Polres Tapin, AKP Otniel, mengatakan Yayat meninggal di tempat dengan tujuh mata luka.
Yayat adalah warga yang tinggal di pasar tersebut.
"Pelaku pembunuh Yayat sudah diringkus dan akan diproses hukum," jelas AKP Otniel.