Hotline: 0517-31203, email: subbaghumas_restapin@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

POLRES TAPIN

POLRES TAPIN

POLRES TAPIN
PROMOTER

Video

KAPOLRES TAPIN


MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN DI PENJARA 15 TAHUN DAN DENDA 15 MILYAR RUPIAH

Posted by Unknown at Senin, 08 Agustus 2016





Untuk mencegah kebakaran hutan dalan lahan di wilayah hukum Polres Tapin Khususnya, para Bhabinkamtibmas Polres tapin telah melakukan himbauan, pemasangan spanduk, penyebaran brosur / pamplet ke desa dan warga masyarakat.

salah satu kegiatan tersebut dilakukan oleh kanit Binmas Polsek Binuang Polres Tapin Aiptu Muksin dengan membagikan pamplet / selebaran dan memberikan himbauan secara langsung dengan mendatangi / sambang terhadap warga tentang himbauan larangan membakar lahan dan hutan, kegiatan tesebut dilaksanakan di Gunung kampil Desa Ayani Pura Kec. Binuang Kab.Tapin pada hari senin 8 Agustus 2016.

Selain dilarang dan melanggar undang undang membakar hutan lahan di penjara 15 tahun dan denda 15 milyar rupiah, dapat menimbulkan gangguan sosial dan kesehatan serta lingkungan hidup.


selain kanit Binmas Polsek Binuang kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh kanit Binmas Polsek candi Laras Selatan Polres tapin bripka Eko dan oleh Brigadir Marsudi Polsek hatungun Polres Tapin.

0 komentar:

Posting Komentar