TANPA MENGELUARKAN KATA KATA PELAKU LANGSUNG MENEBASKAN PARANGNYA
Posted by Unknown at Senin, 04 Juli 2016
0 Comments
Pada Hari Minggu 3 Juli 2016 skj 19.30 wita di Ds.Pariok Kec.Candi Laras Utara telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat, terhadap korban Bahrudin, 30 tahun warga Ds.Pariok kec. CLU.
Kejadian tersebut disaksikan oleh Khairil,34 tahun warga Margasari Ilir dan rasidi, 29 tahun warga pariok Kec. Candi Laras Utara.
Setelah menerima laporan dengan dipimpin kapolsek Candi LarasUtara Ipda Arul langsung cek TKP dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yaitu sdr Mahdi , 21 tahun, pekerjaan tani warga Ds.Pariok Kec. Candi Laras Utara.
Dengan ditangkapnya pelaku anirat tersebut turut disita satu buah senjatan tajam jenis parang dan satu lembar baju kaos warna putih berlumur darah.
Penganiayaan persebut terjadi pada saat korban sedang duduk dipinggir sungai kemudian datang pelaku tanpa bicara dan tanpa mengeluarkan kata kata pelaku langsung menebaskan parangnya ke arah korban sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala dan telinga sebelah kiri.
Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek candi laras Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Dihimbau kepada warga masyarakat apa bila ada permasalahan untuk siselesaikan dengan musyawarah dan bisa mintan bantuan terhadap Bhabinkamtibmas atau polsek terdekat.