Posted by
Unknown at Senin, 03 Agustus 2015
0 Comments
Meresahkan Warga Tapin
Senin, 3 Agustus 2015 14:59
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Dua orang pelaku jambret yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Tapin, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Tapin.
Dua orang pelaku jambret itu; Agung (34) dan Apsori (32) keduanya tinggal di Kelurahan Rangda Malingkung.
Dua pelaku ini termasuk yang menggasak uang Misrawati (35) sejumlah Rp 15,5 juta, saat bersangkutan melintas di Jalan Datu Aling, Rantau, sepekan lalu.
Kapolres Tapin AKBP Sukendar SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Susilo mengatakan kedua jambret itu dibekuk pada Minggu (2/8) sekitar jam 16.00 wita di kediamannya.
Dari penyidikan, pelaku sudah beberapa kali melakukan penjambretan tersebut di wilayah Tapin.
Pelaku jambret; Agung dan Apsori mengakui perbuatannya itu. "Saya melakukan itu karena untuk membayar utang," ucap Agung, Senin (3/8/2015) sore.
Dua orang pelaku jambret itu; Agung (34) dan Apsori (32) keduanya tinggal di Kelurahan Rangda Malingkung.
Dua pelaku ini termasuk yang menggasak uang Misrawati (35) sejumlah Rp 15,5 juta, saat bersangkutan melintas di Jalan Datu Aling, Rantau, sepekan lalu.
Kapolres Tapin AKBP Sukendar SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Susilo mengatakan kedua jambret itu dibekuk pada Minggu (2/8) sekitar jam 16.00 wita di kediamannya.
Dari penyidikan, pelaku sudah beberapa kali melakukan penjambretan tersebut di wilayah Tapin.
Pelaku jambret; Agung dan Apsori mengakui perbuatannya itu. "Saya melakukan itu karena untuk membayar utang," ucap Agung, Senin (3/8/2015) sore.