Hotline: 0517-31203, email: subbaghumas_restapin@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

POLRES TAPIN

POLRES TAPIN

POLRES TAPIN
PROMOTER

Video

KAPOLRES TAPIN


DEMI PETANI, KEMENTAN UBAH REGULASI PENGADAAN BARANG

Posted by Unknown at Senin, 16 Maret 2015

Demi Petani, Kementan Ubah Regulasi Pengadaan Barang

Senin, 16 Maret 2015 18:45 WITA

Demi Petani, Kementan Ubah Regulasi Pengadaan Barang
Banjarmasinpost.co.id/Ibrahim Ashabirin
Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Bupati Tapin HM Arifin Arpan, Danrem Antasari, Wabup Tapin, Rudy Resnawan dan Pangdam Mulawarman dalam kegiatan panen perdana dan tanam padi perdana di Tapin, Senin (16/3/2015).

BANJARMASINPOST.CO.ID, TAPIN - Kementerian Pertanian mengubah regulasi pengadaan barang secara tender menjadi lewat mekanisme pengadaan langsung agar barang tidak terlambat diterima petani.
"Ada regulasi yang harus diperbaiki, sebelumnya untuk pengadaan benih dan pupuk harus tender sehingga lama, dan kini kami mempercepat pengadaan dengan penunjukkan langsung," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat tanam padi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Senin.
Sistem tender, kata dia, selalu mengakibatkan pupuk dan benih terlambat diterima petani sehingga membawa kerugian besar setiap tahun.
Ia mencontohkan keterlambatan pengiriman pupuk bersubsidi untuk petani yang terlambat satu hingga dua minggu akan merugikan sampai sekitar tiga juta ton dalam setahun.
Untuk mengubah regulasi itu perlu tarik menarik persetujuan beberapa lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tapi dengan keseriusan perubahan regulasi dapat dilakukan.
Mentan menilai kebijakan pemerintah yang keliru harus segera diubah karena potensi kerugian dari kebijakan yang keliru itu bisa lebih besar dari kerugian akibat korupsi.
Editor: Halmien
Sumber: Antara News

0 komentar:

Posting Komentar