pengungkapan sabu- sabu
Posted by subbaghumas_restapin at Minggu, 17 April 2011
0 Comments
Rantau, pada hari Kamis tanggal 14 April 2011 sekitar pukul 00.00 wita telah terangkap RIDIAN Bin H. SUPIAN ( foto telampir ) secara tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gol 1 oleh Sat Narkoba Polres Tapin, di Desa Kupang Kec. Tapin Utara di depan Mesjid dan di Jl. Antasari Hilir Ds. Walang Kec. Tapin Utara barang bukti :
- 1 ( satu ) paket Narkotika golongan II jenis Sabu
- 1 ( satu ) Buah HP Samsung
- 1 ( satu ) Buah HP Nokia